Pajak penduduk adalah pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah kota tempat Anda tinggal, bahkan jika Anda adalah orang asing, jika Anda memiliki alamat di Jepang per tanggal 1 Januari dan memiliki pendapatan di atas jumlah tertentu.
Bagi mereka yang membayar secara sendiri (pemungutan pajak biasa), pemerintah kota tempat mereka tinggal akan mengirimkan slip pembayaran sekitar bulan Juni, jadi mereka harus membayar sebelum batas waktu pembayaran. Bagi mereka yang bekerja di perusahaan dan pajak penduduknya dipotong dari gaji bulanan mereka (pemungutan khusus), tidak perlu membayar sendiri pajaknya ke pemerintah kota.
Silakan lihat dokumen multibahasa yang disiapkan oleh pusat kami tentang cara membayar pajak penduduk, prosedur yang harus diikuti ketika kembali ke negara asal Anda dan dampaknya terhadap prosedur kependudukan.